Peresmian Kantor, Up-Grading dan Raker PDPM Kota Medan dengan mengambil tema "Optimalisasi Peran, Fungsi dan Kinerja dalam Merealisasikan Program Kerja Pemuda Muhammadiyah".
Maka sangat diharapkan melalui kegiatan itu, peserta Raker (Rapat Kerja) dalam hal ini dari Unsur Pimpinan dan Anggota PDPM Kota Medan yang merupakan dari kader-kader terbaik PCPM se-Kota Medan mampu menyatakan tema itu.
1. Mengoptimalkan Peran, fungsi dan Pemuda Muhammadiyah
PDPM Kota Medan mampu menghimpun, membina dan menggerakkan potensi-potensi yang dimiliki oleh anggota PCPM se-kota Medan. Diantara :
- Gerakkan potensi kader dalam bidang Muballigh
- Gerakkan potensi kader dalam bidang Tilawah Al-Quràn
- Gerakkan potensi kader dalam bidang Olah raga
- Gerakkan potensi kader dalam bidang Wirausaha (menciptakan lapangan pekerjaan)
- Gerakkan potensi kader dalam bidang jurnalistik
- Gerakkan potensi kader dalam bidang Hukum
- Gerakkan potensi kader dalam bidang-bidang yang tidak menyalahi maksud dan tujuan pemuda muhammadiyah.
2. Merealisasikan Program Kerja
- PDPM Kota Medan mampu merealisasikan (menyatakan/kerja nyata) terhadap program kerja yang telah dirancang dan disepakati melalui raker nantinya dan digerakkan di cabang dan ranting se-kota Medan.
- Menjadikan acuan dan pedoman program kerja di tingkat cabang dan ranting Pemuda Muhammadiyah se-kota Medan.
Memang harapan di atas sepertinya hanya sekadar "cakap-cakap" saja jika tidak ditindak-lanjuti. Sekadar mengingatkan peserta raker bahwa kata kunci mewujudkan harapan di atas itu adalah :
1. Adanya kemauan yang kuat untuk membesarkan PDPM Kota Medan sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah dengan niat semata-semata ibadah dan hanya mengharapkan ridha Allah swt. Kalo Allah sudah ridho, maka tidak ada satupun yang dapat menghalangi kehendak Allah swt.
2. Adanya keteguhan sikap (istiqomah) secara kolektif kolegial (berjamaàh) dalam berbuat dan merealisasikan program kerja.
3. Dengan adanya kantor Baru PDPM Kota Medan, benar-benar berfungsi dalam kesekretariatan dan pertemuan/rapat.
4. Ada saling mengingatkan dan saling mengisi sesama selama berjalannya roda organisasi agar tetap seirama sampai akhir periode amaliyah.
5. Program kerja benar-benar bertujuan menghimpun, membina dan menggerakkan potensi kader-kader Muhammadiyah di tingkat Cabang dan ranting.
Dengan lima kata kunci itu, niscaya Peran dan fungsi Pemuda Muhammadiyah sebagai kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa akan terealisasi dengan sebenar-benarnya. Jangan hanya sekadar harapan tinggal harapan dan "cakap-cakap saja". Insya Allah.
"Selamat dan Sukses Peresmian Kantor, Up-Grading dan Raker PDPM Kota Medan. Luruskan Niat dalam rangka menyatakan maksud dan tujuan Muhammadiyah menjadikan masyarakat utama, adil dan makmur (baldatun thoyyiban wa robbun ghoffur)"
Fastabiqul Khairat.
Jumat, 16 Maret 2012
Minggu, 19 Februari 2012
RAKER & UP GRADING PDPM KOTA MEDAN
Medan, insya allah dalam waktu dekat ini pimpinan daerah pemuda muhammadiyah akan melaksanakan kegiatan Raker & Up Grading pada tanggal 2 Februri 2012 sekaligus Louncing Sekretariat di Jl' Thamrin No. 103 Medan depan RS Methodis.
UU Ormas harus segera diganti, bukan revisi
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan, berikut penjelasannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986 sudah terlalu usang. Sehingga dalam prakteknya UU ini tidak bisa mengatur banyaknya organisasi kemasyarakatan yang mencapai 65.577.
Kepala Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpolinmas Kemendagri) Tantribali Lamo, Jumat (17/2/2012), menegaskan bahwa aturan tersebut perlu diganti dengan UU yang baru. "Bukan revisi, tapi harusnya pergantian baru. UU ini diterbitkan tahun 1985, sekian puluh tahun yang lalu," tegasnya.
Dia menjelaskan, secara umum dalam UU tersebut mengatur keberadaan dan pembinaan ormas dalam tiga kategori. Yakni pembinaan ormas yang bersifat nasional dan diatur secara teknis di Kemendagri, ormas di tingkat provinsi yang diatur oleh pemerintah provinsi dan ormas di tingkat kabupaten/kota yang dalam prakteknya diatur langsung oleh bupati dan walikota setempat. "Secara teknis diatur masing-masing tingkatan, termasuk sanksi hingga pembekuan, bupati dan walikota juga mempunyai hak untuk membekukan dan membubarkan ormas," kata Tantri.
"Paket Undang-Undang Politik sudah beberapa kali berubah, tetapi Undang-Undang Ormas tidak pernah berubah. Kami sudah sekian tahun lalu mengajukan, tetapi baru masuk dalam Baleg," tambahnya lagi.
Sebelumnya, Tantri mengakui bahwa pihaknya kesulitan dalam mengatur organisasi masyarakat (ormas). Pasalnya jumlah ormas yang ada di Indonesia tercatat mencapai 65.577. Perinciannya, ormas yang tercatat di Kemendagri ada 9.058, di tingkat propinsi 14.413 ormas dan di tingkat kabupaten dan kota mencapai 42.106 ormas.
Kepala Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpolinmas Kemendagri) Tantribali Lamo, Jumat (17/2/2012), menegaskan bahwa aturan tersebut perlu diganti dengan UU yang baru. "Bukan revisi, tapi harusnya pergantian baru. UU ini diterbitkan tahun 1985, sekian puluh tahun yang lalu," tegasnya.
Dia menjelaskan, secara umum dalam UU tersebut mengatur keberadaan dan pembinaan ormas dalam tiga kategori. Yakni pembinaan ormas yang bersifat nasional dan diatur secara teknis di Kemendagri, ormas di tingkat provinsi yang diatur oleh pemerintah provinsi dan ormas di tingkat kabupaten/kota yang dalam prakteknya diatur langsung oleh bupati dan walikota setempat. "Secara teknis diatur masing-masing tingkatan, termasuk sanksi hingga pembekuan, bupati dan walikota juga mempunyai hak untuk membekukan dan membubarkan ormas," kata Tantri.
"Paket Undang-Undang Politik sudah beberapa kali berubah, tetapi Undang-Undang Ormas tidak pernah berubah. Kami sudah sekian tahun lalu mengajukan, tetapi baru masuk dalam Baleg," tambahnya lagi.
Sebelumnya, Tantri mengakui bahwa pihaknya kesulitan dalam mengatur organisasi masyarakat (ormas). Pasalnya jumlah ormas yang ada di Indonesia tercatat mencapai 65.577. Perinciannya, ormas yang tercatat di Kemendagri ada 9.058, di tingkat propinsi 14.413 ormas dan di tingkat kabupaten dan kota mencapai 42.106 ormas.
Langganan:
Postingan (Atom)
