SUSUNAN PIMPINAN HARIAN BERSAMA ALUMNI DAN KADER PEMUDA MUHAMMADIYAH

SUSUNAN PIMPINAN HARIAN BERSAMA ALUMNI DAN KADER PEMUDA MUHAMMADIYAH
FOTO PIMPINAN DAERAH PEMUDA MUHAMMADIYAH KOTA MEDAN PERIODE 2010-2014

PERESMIAN SEKRETARIAT PEMUDA MUHAMMADIYAH KOTA MEDAN

PERESMIAN SEKRETARIAT PEMUDA MUHAMMADIYAH KOTA MEDAN
Diresmikan oleh Kakanda Anang Anas Azhar, S.Ag Wakil Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah

Minggu, 19 Februari 2012

UU Ormas harus segera diganti, bukan revisi

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan, berikut penjelasannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986 sudah terlalu usang. Sehingga dalam prakteknya UU ini tidak bisa mengatur banyaknya organisasi kemasyarakatan yang mencapai 65.577.

Kepala Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpolinmas Kemendagri) Tantribali Lamo, Jumat (17/2/2012), menegaskan bahwa aturan tersebut perlu diganti dengan UU yang baru. "Bukan revisi, tapi harusnya pergantian baru. UU ini diterbitkan tahun 1985, sekian puluh tahun yang lalu," tegasnya.

Dia menjelaskan, secara umum dalam UU tersebut mengatur keberadaan dan pembinaan ormas dalam tiga kategori. Yakni pembinaan ormas yang bersifat nasional dan diatur secara teknis di Kemendagri, ormas di tingkat provinsi yang diatur oleh pemerintah provinsi dan ormas di tingkat kabupaten/kota yang dalam prakteknya diatur langsung oleh bupati dan walikota setempat. "Secara teknis diatur masing-masing tingkatan, termasuk sanksi hingga pembekuan, bupati dan walikota juga mempunyai hak untuk membekukan dan membubarkan ormas," kata Tantri.

"Paket Undang-Undang Politik sudah beberapa kali berubah, tetapi Undang-Undang Ormas tidak pernah berubah. Kami sudah sekian tahun lalu mengajukan, tetapi baru masuk dalam Baleg," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Tantri mengakui bahwa pihaknya kesulitan dalam mengatur organisasi masyarakat (ormas). Pasalnya jumlah ormas yang ada di Indonesia tercatat mencapai 65.577. Perinciannya, ormas yang tercatat di Kemendagri ada 9.058, di tingkat propinsi 14.413 ormas dan di tingkat kabupaten dan kota mencapai 42.106 ormas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar